KONSEP MENABUNG EMAS DIBANK SYAIAH
Praktik pada Bank Syariah menggunakan berbagai macam akad pada produknya, seperti mudharabah, murabahah, musyarakah, ijarah, wadiah, rahn, dan berbagai akad syariah lainnya. Pada produk cicilan emas dalam pelaksanaannya menggunakan akad murabahah (jual beli) yaitu pihak bank sebagai penjual dan nasabah atau mudharib sebagai pembeli. Penetapan besaran cicilan sesuai dengan akad awal yang disepakati antara kedua belah pihak (penjual dan pembeli) dengan mengabaikan kenaikan harga emas di pasaran sehingga naik atau turunnya harga emas tidak akan menyebabkan naiknya harga emas yang dibayar oleh nasabah dengan angsuran (kredit). Manfaat yang didapatkan dengan menabung emas dengan model angsuran digunakan untuk investasi jangka panjang di masa depan. Angsuran minimal dua tahun tanpa perlu menyiapkan biaya yang besar di awal, bank syariah memberikan penawaran produk yang menarik nasabah (murah, aman, dan menguntungkan) dengan kemudahan akses untuk menabung emas. Cicilan emas yang dinilai ringan oleh nasabah untuk investasi jangka Panjang. Konsep nabung emas pada bank syariah merupakan konsep ekonomi mikro yang berhubungan dengan manajemen keuangan. Aset yang dibeli pada akad murabahah di bank syariah adalah emas. Pelunasan harga jual akan di bayarkan secara angsuran. Pada akad ini lembaga keuangan syariah adalah pemilik aset hingga nasabah lunas membayar kredit. Secara umum murabahah pada bank syariah merupakan jenis pembiayaan yang telah diperkenalkan di Yaman pada tahun 1997. Pada tahun 1999, ada lebih dari 1.000 nasabah Manfaat dari model murabahahsecara angsuran adalah pemantauan secara terus menerus, uang yang dibayarkan oleh nasabah saat membeli barang secara berangsur akan dipinjamkan oleh pihak bank kepada kreditur (pengusaha), pengusaha dengan reputasi bisnis yang baik akan diberikan pinjaman ekstra. Pembiayaan pada skala mikro harus membentuk kelompok yang terdiri dari lima pengusaha mikro, dalam hal ini semua bertindak sebagai penjamin dan membayar pembiayaan dari bank secara angsuran Fakta umum pada model jual beli dengan angsuran yang sistematis dan relatif tetap lebih mudah dikelola dan dipantau. Di sinilah wirausaha mikro dan bank syariah membuat perjanjian murabahah, pada akad ini nasabah membeli jenis barang atau peralatan tertentu yang dibutuhkan. Selain itu bank yang menjual barang atau peralatan dengan biaya lebih yang harus dibayarkan (keuntungan pihak bank syariah atas penjualan). Ketentuan benda yang dijual pada akad murabahah di antaranya adalah barang harus ada pada saat penjualan kepemilikan barang harus jelas (milik bank syariah), memiliki nilai manfaat nilai komersial, tidak digunakan untuk tujuan “haram”, diketahui secara jelas oleh pembeli, dan harga jual yang ditetapkan beserta dengan keuntungan yang disampaikan secara terbuka oleh bank