PENGERTIAN HUKUM, RUKUN DAN SYARAT NIKAH
Bulan Muharam adalah termasuk dari empat bulan yang dimulyakan oleh orang Arab danIslam(ashur al-hurum). Pada bulan-bulan tersebut peperangan yang menjadi sesuatu yang lumrahdilakukan oleh orangArab harus dihentikan untuk sementara. Kejadian-kejadian penting banyakterjadi di bulanSurodan orang-orangIslampada bulan tersebut dianjurkan untuk lebihmeningkatkan ritual-ritual ibadah kebaikan. Tidak hanya orang Arab yang memandang mulia atausacral bulan Muharrom, orangJawapun demikian, bahkan bisa dibilang mereka mempunyaipandangan yang lebih dibanding dengan orang Arab. Saking pentingnya bulan Suro bagi orang Jawa, sampai ketika datang bulan tersebut pada umumnya masyarakatJawadan juga warga desa Ngampelrejo Bancar Tuban secara khusus, tidak ada yang berani melakukan hajatan khususnyapernikahan. Mereka berangapan bahwa barang siapa yang melakukan hajatan atau pernikahan dibulan Muharam maka akan mendapatkan musibah, pernikahannya tidak akanlanggeng sampaiberujung pada kematian pengantin
Hukum Islam, adalah sebuah istilah yang terdiri dari dua kata, hukum, dan Islam.Istilah hukumIslamsebenarnyatidak ada ditemukan sama sekali di dalam al-Quran danSunnah dan literature hukum Islam. Yang ada hanyalah syari’ah, fikih, hukum Allah dan yangseakar dengannya
Dilihat dari segi ilmu hukum, syariat merupakan norma hukum dasar yang ditetapkan Allah,yang wajib diikuti oleh orangIslamberdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalamhubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia dan benda dalam masyarakat.Norma hukum dasar ini dijelaskan dan atau dirinci lebih lanjut oleh Nabi Muhammad sebagaiRasul-Nya.Karena norma-norma hukum dasar yang terdapat di dalam al-quran itu masih bersifatumum, demikian juga halnya dengan aturan yang ditentukan oleh Nabi Muhammad terutamamengenai muamalah, maka setelah Nabi Muhammad wafat, norma-norma hukum dasar yangbersifat umum itu kedalam kaidah-kaidah yang lebih konkret agar dapat dilaksanakan dalampraktik, memerlukan disiplin ilmu dan cara-cara tertentu. Muncullah ilmu pengetahuan baruyang khusus menguraikan syariat dimaksud, yang untuk selanjutnya disiplin ilmu tersebutdinamakandengan “ilmu fikih” yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengan ilmu Hukum Islam
Hukum asal dalam nikah adalah mustahab (disunahkan). Dalil-dalil yang menunjukanperintah baik dalam ayat al-Qur’an atau Hadis diarahkan untuk kesunahan.12Dan meskipunhukum asal dari pernikahan itu sunnah, namundalam pandangan para ahli mazhad fikih, semisalmazhabsyafi’i, hukum nikah diperinci sebagai berikut:
- Sunnah: bagi yang inggin menikah danmemilikibiaya.Dan jika tidakmemilikibiaya,disunahkan puasa untuk meminimalisir gejolak syahwatnya.
- Makruh: bagi yang tidak inggin menikah dan tidak memiliki biaya,atau memilik biaya tapi mempunyai penyakit yang berkepanjangan.
- Mubah: bagi yang tidak inggin menikah dan memiliki Tetapi yang lebih baikmengunakan waktunya untuk beribadah atau belajar, jika tidak, maka menikah lebihutama menurut pendapat yang lebih ashah.
Amir Syarifudin dalam bukunya menyebutkan, ulama hanafiyah menyebutkan hukumsecara khusus bagi keadaan dan orang tertentu sebagai berikut:
- Wajib bagi orang-orang yang telah pantas untuk kawin, berkeinginan untuk kawin danmemiliki perlengkapan untuk kawin; ia takut terjerumus berbuat zina kalau ia tidak
- Makruh: bagi orang yang pada dasarnya mampu melakukan perkawinan naun ia merasaakan berbuat curang dalam perkawinannya itu.
Rukun dan syarat menentukan suatu perbuatan hukum, terutama yang menyangkutdengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Kedua kata tersebut mengandungarti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan. Dalam suatuacara perkawinan umpamanya rukun dan syaratnya tidakboleh tertinggal, dalam arti perkawinantidak sah bila keduanya tidak lengkap. Keduanya mengandung arti yang berbeda dari segi bahwarukun itu adalah sesuatuyang berada di dalam hakikat dan merupakan bagian atau unsur yangmewujudkannya, sedangkan syarat adalah sesuatu yang berada luarnya dan tidak merupakanunsurnya. Syarat itu ada yang berkaitan dengan rukun dalam arti syarat yang berlaku untuksetiap unsuryang menjadi rukun. Ada pula syarat itu berdiri sendiri dalam arti tidak merupakankriteria dari unsur-unsur rukun.Dalam hal hukum perkawinan, dalam menempatkan mana yang rukun dan mana yangsyarat terdapat perbedaan di kalangan ulama yang perbedaan initidak bersifat subtansial.perbedaan di antara pendapat tersebut disebabkan oleh karena berbeda dalam melihat fokusperkawinan itu. Semua ulama sependapat dalam hal-hal yang terlibat dan yang harus adadalamsuatu perkawinan adalah: akad perkawinan, laki-laki yang akan kawin, perempuan yangakan kawin, wali dari mempelai perempuan, saksi yang menyaksikan akad perkawinan danmahar atau mas kawin.
Unsur pokok suatu perkawinan adalah laki-laki dan perempuan yang akan kawin, akadperkawinan itu sendiri, wali yang melangsunkan akad dengan si suami, dua orang saksi yangmenyaksikan telah berlangsungnya akad perkawinan itu. Berdasarkan pendapat ini rukunperkawinan itu secara lengkap adalah sebagai berikut:
- Calon mempelai laki-laki
- Calon mempelai perempuan
- Wali dari mempelai perempuan yang akan mengakadkan perkawinan
- Dua orang saksi
- Ijab yang dilakukan oleh wali dan qabul yang dilakukan oleh suami.
Mahar yang harus ada dalam setiap perkawinan tidak termasuk ke dalam rukun, karena mahar tersebut tidak mesti disebut dalam akad perkawinan dan tidak mesti desertahkan apdawaktu akad itu berlangsung. Dnegan demikian, mahar itu trmasuk ke dalam syarat perkawinan
Sumber :
Josh jurnal of sharts
ejournal.unsuda.ac.id