Penjelasan Buya Yahya tentang Hukum makan kepiting
Para pecinta seafood pasti tahu dengan jenis makhluk laut, kepiting, udang kerang dan jenis seafood lainnya. Namun tahukah kamu? Kepiting adalah binatang laut yang banyak dipertanyakan kehalalannya, karena hidupnya yang bisa di dua alam.
Dalam fiqh, kepiting dikenal dengan nama al-hayawan al-barmai, yaitu hewan yang hidup di darat dan di air. Artinya para imam mazhab masih berbeda pendapat mengenai peraturan hukum makan kepiting
Dalam hal ini juga pernah Buya Yahya menjelaskan dalam khotbah yang ditayangkan di saluran YouTube “Al-Baja TV” bahwa hokum mengkonsumsi kepiting dapat berubah tergantung jenis kepitingnya
Menanggapi pertanyaan jamaah, Buya Yahya menerangkan “Memang disebutkan dalam kitab mazhab syafi’i seperti Imam Ibnu Hajar al Hitami dalam Tuffahnya menyebut tentang as sarathaan, akan tetapi pada hakekatnya, ulama ada yang membahas as sarathaan yang dilihat oleh Ibnu Hajar adalah satu jenis sarathaan atau kepiting yaitu kepiting yang hidupnya di darat, jadi kalo ke air hanya sekedar butuh minum, Nah, maka di saat itulah muncul keputusan bahwa kepiting adalah haram dalam mazhab kita Imam Syafi’I, Sementara ada yang hidup di pantai itu bisa membedakan ternyata ada kepiting darat dan kepiting laurt” Jawab Buya Yahya
Artinya, bahwa kepiting yang diharamkan dalam mazhab Syafi’i ialah jenis kepiting yang hidupnya di darat. kepiting laut halal dimakan,
.